Netizen hingga PBNU: Hukuman Yang Layak untuk Herry Wirawan adalah Kebiri

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (Istimewa)

JAKARTA, CILACAP.INFO – Aksi bejat Herry Wirawan yang tega memperkosa murid santriwatinya hingga hamil dan ada yang telah melahirkan membuat banyak pihak geram.

Dalam modusnya, pria pengasuh yayasan Manarul Huda dan Madani Boarding School berusia 36 tahun ini menjanjikan kepada para korban jika anaknya lahir dijanjikan akan disekolahkan hingga ke perguruan tinggi dan mengajar di yayasan yang ia asuh.

Adapun Informasi terkini berdasarkan hasil penyelidikan dari Kepolisian ditemukan fakta baru. Yakni korban dari yang semula berjumlah 12 bertambah 9, sehingga total korban menjadi 21 orang.

Perilaku Herry itu tentu saja membuat warganet geram dan meminta agar Pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah umur itu dihukum seberat-beratnya dan dihukum dengan dikebiri.

Tak hanya warganet, Kasus ini pun menuai respon dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU), Helmy Faishal Zaini.

Menurut Helmy Faishal Zaini, perilaku yang dilakukan Herry itu sungguh biadab dan merupakan tindakan asusila yang jauh dari norma yang berlaku.

“Tindakan Herry Wirawan sangat jauh dari nilai-nilai yang diajarkan di pesantren yang selalu mengajarkan soal Akhlak dan apa yang dilakukan Herry merupakan tindakan asusila dan merugikan marwah pesantren.” Kata Helmy dikutip Megapolitan Cilacap.info melansir NU Online, Sabtu, 11 Desember 2021.

Ia juga menegaskan, bahwa kejahatan seksual yang dilakukan Herry terhadap muridnya di Rumah Tahfidz dan Madani Boarding School yang lain termasuk lokasi hotel dan apartemen itu harus ditindak dengan hukuman yang paling berat.

Pasalnya masih kata Helmy, karena perbuatan Herry telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma pada korban dan sekaligus merengggut masa depan korban.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait