RUU Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Disahkan Jadi UU, Yasonna: untuk Jamin Kepastian dan Pemerataan Layanan Hukum Indonesia

ruu kejaksaan dan pengadilan tinggi disahkan jadi uu yasonna untuk jamin kepastian dan pemerataan layanan hukum indonesia
ruu kejaksaan dan pengadilan tinggi disahkan jadi uu yasonna untuk jamin kepastian dan pemerataan layanan hukum indonesia

JAKARTA, CILACAP.INFO – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik disahkannya sejumlah Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021). RUU yang disahkan yakni tentang Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi disejumlah daerah di Indonesia.

Adapun RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Yasonna menyampaikan, untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” ungkap Yasonna.

Dia menegaskan, salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan keadilan retributif atau pembalasan.

“Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan,” ungkap Yasonna.

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

RUU lain yang disahkan DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait