Kemudian RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Serta RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Menurut Yasonna, pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi itu adalah untuk mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat, serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Mengingat, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan.
“Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan,” pungkas Yasonna.
Tampilkan Semua