RUU Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Disahkan Jadi UU, Yasonna: untuk Jamin Kepastian dan Pemerataan Layanan Hukum Indonesia

ruu kejaksaan dan pengadilan tinggi disahkan jadi uu yasonna untuk jamin kepastian dan pemerataan layanan hukum indonesia
ruu kejaksaan dan pengadilan tinggi disahkan jadi uu yasonna untuk jamin kepastian dan pemerataan layanan hukum indonesia

Mengingat, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan.

“Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan,” pungkas Yasonna.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait