JAKARTA, CILACAP.INFO – Lagu Nasional atau Kebangsaan Indonesia, yakni Indonesia Raya dibuat bahan lelucon alias diparodikan oleh youtuber. Namun youtuber tersebut mengaku jika berasal dari Malaysia, ternyata usai diselidiki oleh kepolisian Malaysia, ternyata pelakunya adalah WNI (Warga Negara Indonesia).
Tak hanya itu Kepolisian Republik Indonesia juga berhasil mengamankan pelaku pelecehan simbol negara yang berupa lagu kebangsaan. Tepatnya tersangka ditangkap di rumah pelaku di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Ternyata pelaku yang ditangkap di Cianjur ini masih kelas 3 SMP dengan inisial MDF. Sedangkan satu pelaku yang ditangkap di Malaysia yakni NJ berusia 40 Tahun.
Menurut Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tersangka ditangkap pada hari Kamis, 31 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Karangtengah, Kabupaten Cianjur.” Kata Sigit Prabowo, Jumat (1/1/2021).
Dalam penangkapan itu, yakni dilakukan oleh tim Siber Mabes juga Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.
Adapun pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal terkait UU ITE dan juga pasal terkait tentang Lagu Kebangsaan.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Yakni tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.” Terang Sigit Prabowo.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan parodi lagu nasional “Indonesia Raya”. Bahkan dikarenakan dalam video ada simbol negeri jiran sehingga si pengunggah diduga berasal dari Malaysia.
Melihat hal itu, tidak sedikit masyarakat yang mengecam dan merasa geram kepada pengunggah konten video itu.
Tampilkan Semua