Mendongkrak Pendapatan Negara

ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi
ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi

DAK Non Fisik untuk penyerapan tenaga kerja dan investasi guna mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19, dukungan program merdeka belajar melalui dana BOS, dukungan dana fasilitasi penanaman modal, dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, serta dana pelayanan ketahanan pangan. Dana Desa direncanakan sebesar Rp72,0 triliun.

Peningkatan sumber-sumber pendapatan negara merupakan sebuah keharusan. Perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat yang kian meningkat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
kini menuntut adanya ketersediaan anggaran yang cukup.

Dalam kaitan ini, optimalisasi pendapatan negara menjadi salah satu opsi yang patut untuk dilakukan dengan segera. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dan strategi optimalisasi, baik dalam hal kebijakan (policy measures) maupun administratif (administrative measures) terkait pendapatan negara, utamanya di bidang perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pertumbuhan tersebut berasal dari kontribusi penerimaan PNBP yang tumbuh rata-rata sebesar 5,32 persen per tahun. Akibat pandemi ini, pertumbuhan ekonomi di atas termasuk kategori paling baik ketiga dunia. Kontribusi penerimaan perpajakan yang tumbuh dan penerimaan hibah yang tumbuh rata-rata sebesar 32,6 persen per tahun.

Sementara itu, dalam APBN 2021 yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.268,5, yang terdiri atas penerimaan perpajakan, PNBP dan penerimaan hibah persen.

Penetapan target tersebut telah
memperhitungkan asumsi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, lifting migas, dan harga minyak, juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang ditempuh di tahun 2021.

Rencana tersebut terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1.134,3 triliun dan penerimaan pajak perdagangan internasional Peneriman pajak dalam negeri terdiri dari penerimaan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai sebesar, pajak bumi dan bangunan sebesar, cukai dan pajak lainnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait