Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang APBN tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan yang kemudian dilakukan pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah.
Tema kebijakan fiskal RAPBN 2021 ini ialah Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. Pasalnya, RAPBN 2021 disusun dalam kondisi perekonomian global dan nasional yang sedang berada dalam tekanan dan ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi COVID-19.
Kemenkeu menyebut, perekonomian nasional mengalami kontraksi sebesar 5,32% di kuartal II-2020 setelah mampu tumbuh sebesar 2,97% di kuartal I-2020.
Pokok-Pokok RAPBN Tahun 2021 di antaranya, rencana target pendapatan negara pada RAPBN 2021 mencapai Rp1.776,4 triliun yang terdiri dari: Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.481,9 triliun.
Penerimaan Pajak diproyeksikan akan mencapai Rp1.268,5 triliun. Kepabeanan dan Cukai ditargetkan sebesar Rp213,4 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp293,5 triliun.Penerimaan Hibah diperkirakan mencapai Rp0,9 triliun.
Belanja Negara
Belanja negara pada RAPBN 2021 diproyeksikan mencapai Rp2.747,5 triliun atau 15,6 persen terhadap PDB, yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial.
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), TKDD diproyeksikan mencapai Rp796,3 triliun atau meningkat 4,2 persen dibandingkan outlook tahun 2020
Dana Alokasi Umum (DAU)diarahkan untuk penguatan SDM, perlindungan sosial, dan ekonomi masyarakat daerah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik,dengan pokok kebijakan antara lain refocusing bidang dan kegiatan agar alokasi per daerah signifikan dan optimal dalam rangka pemulihan dampak pandemi COVID-19 dan kegiatan yang dapat berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.
DAK Non Fisik untuk penyerapan tenaga kerja dan investasi guna mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19, dukungan program merdeka belajar melalui dana BOS, dukungan dana fasilitasi penanaman modal, dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, serta dana pelayanan ketahanan pangan. Dana Desa direncanakan sebesar Rp72,0 triliun.
Peningkatan sumber-sumber pendapatan negara merupakan sebuah keharusan. Perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat yang kian meningkat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
kini menuntut adanya ketersediaan anggaran yang cukup.
Dalam kaitan ini, optimalisasi pendapatan negara menjadi salah satu opsi yang patut untuk dilakukan dengan segera. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dan strategi optimalisasi, baik dalam hal kebijakan (policy measures) maupun administratif (administrative measures) terkait pendapatan negara, utamanya di bidang perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pertumbuhan tersebut berasal dari kontribusi penerimaan PNBP yang tumbuh rata-rata sebesar 5,32 persen per tahun. Akibat pandemi ini, pertumbuhan ekonomi di atas termasuk kategori paling baik ketiga dunia. Kontribusi penerimaan perpajakan yang tumbuh dan penerimaan hibah yang tumbuh rata-rata sebesar 32,6 persen per tahun.
Sementara itu, dalam APBN 2021 yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.268,5, yang terdiri atas penerimaan perpajakan, PNBP dan penerimaan hibah persen.
Penetapan target tersebut telah
memperhitungkan asumsi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, lifting migas, dan harga minyak, juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang ditempuh di tahun 2021.
Rencana tersebut terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1.134,3 triliun dan penerimaan pajak perdagangan internasional Peneriman pajak dalam negeri terdiri dari penerimaan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai sebesar, pajak bumi dan bangunan sebesar, cukai dan pajak lainnya.
Sementara itu, penerimaan pajak perdagangan internasional terdiri atas penerimaan bea masuk dan bea keluar. Dalam arti yang lebih sempit.
Sementara itu, dalam arti luas di mana tax ratio mencakup penerimaan perpajakan ditambah dengan penerimaan SDA migas dan pajak daerah dibagi dengan PDB itulah namanya tax ratio 2021.
Tentu pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan perpajakan dengan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi serta dunia usaha.
Kemudian evaluasi belanja perpajakan yang belum efektif dan memberikan multiplier optimal terhadap ekonomi, meningkatkan tarif pajak 15 persen pengeluaran teratas, mempercepat penerapan carbon tax, hingga mempersempit ruang penyuapan pajak dan transaksi penghindaran pajak.
Secara prinsip diharapkan tidak terjadi defisit neraca keuangannya sehingga bukan memcari alasan untuk melakukan hutang luar negeri untuk sebagian mencicil hutang plus bunga serta menutup defisit pendapatan negara.
Semoga pendapatan negara tahun ini dapat tercapai dengan baik, pariwisata dan ekonomi kreatif bisa pulih karena pendapatan negara merupakan pilar utama fondasi ekonomi Indonesia.(***) Aji Setiawan, ST alumni Teknik Manajemen Industri Fak Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia