JAKARTA, CILACAP.INFO – Selepas headline di Bulan Februari diwarnai tuntutan agar Presiden RI mencabut Perpres No 10 tahun 2021 tentang investasi miras.
Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, NU, Muhammadiyah, MUI dan banyak tokoh bangsa, Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa, 2 Maret 2021 resmi mencabut Perpres No 10 tentang Miras yang banyak ditentang oleh kalangan umat Islam.
Bahkan dalam Prolegas I Tahun 2021, RUU Minol ini menjadi skala prioritas pembahasan DPR RI. FPPP sekalipun hanya berjumlah 18 Anggota DPR, mengajukan usulan (hak) inisiatif yang ditandatangani 19 Anggota DPR RI bersama faksi parpol Islam.
RUU Minol ini semestinya selesai pada akhir 2020, Alhamdulillah, kini menjadi skala prioritas. Kenapa mendesak? Lepas dari kontroversi investasi Miras, di Indonesia sendiri penyalahgunaan alkohol juga menjadi masalah kesehatan yang cukup serius.
Sering munculnya pemberitaan tentang tata niaga minuman beralkohol setidaknya merupakan indikasi bahwa minuman beralkohol banyak dikonsumsi oleh masyarakat di negara dengan mayoritas penduduk muslim ini.
Sudah sering terungkap bahwa minuman beralkohol hanya akan memberikan efek negatif (mabuk) bagi peminumnya, bahkan pada beberapa kasus justru berakibat pada kematian, namun setiap tahun jumlah pecandu minuman beralkohol bukan berkurang, justru semakin meningkat. Bagi beberapa kalangan, mabuk minuman beralkohol, dianggap sebagai sarana untuk unjuk kegagahan atau kejantanan.
Sementara itu FPPP sebagai fraksi yang paling vokal menyuarakan perlunya pengaturan (RUU Minol) menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai wacana perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) baru sebatas usulan anggota dewan.
Menurut dia, pembahasan RUU Minol masih sangat dinamis, termasuk terkait adanya usulan perubahan judul RUU.
Tampilkan Semua