RUU Minol Baru Dibahas Lagi

ilustrasi RUU Minol
ilustrasi RUU Minol

Usulan Perubahan Judul

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minol.

“Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol,” kata Supratman dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Dia menjelaskan konteks pengaturan atau pembatasan minol tersebut karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsi minol secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.

Hal itu menurut dia dibutuhkan upaya pengaturan maupun pembatasan minol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan minol, dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin menilai isi RUU Minol tidak hanya terkait larangan namun terdapat poin-poin pengaturan peredaran minol di masyarakat.

Dia mencontohkan dalam draf RUU yang dijelaskan Tim Ahli Baleg disebutkan bagaimana pendirian industri produksi minol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minol.(****)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait