JAKARTA, CILACAP.INFO – Selepas headline di Bulan Februari diwarnai tuntutan agar Presiden RI mencabut Perpres No 10 tahun 2021 tentang investasi miras.
Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, NU, Muhammadiyah, MUI dan banyak tokoh bangsa, Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa, 2 Maret 2021 resmi mencabut Perpres No 10 tentang Miras yang banyak ditentang oleh kalangan umat Islam.
Bahkan dalam Prolegas I Tahun 2021, RUU Minol ini menjadi skala prioritas pembahasan DPR RI. FPPP sekalipun hanya berjumlah 18 Anggota DPR, mengajukan usulan (hak) inisiatif yang ditandatangani 19 Anggota DPR RI bersama faksi parpol Islam.
RUU Minol ini semestinya selesai pada akhir 2020, Alhamdulillah, kini menjadi skala prioritas. Kenapa mendesak? Lepas dari kontroversi investasi Miras, di Indonesia sendiri penyalahgunaan alkohol juga menjadi masalah kesehatan yang cukup serius.
Sering munculnya pemberitaan tentang tata niaga minuman beralkohol setidaknya merupakan indikasi bahwa minuman beralkohol banyak dikonsumsi oleh masyarakat di negara dengan mayoritas penduduk muslim ini.
Sudah sering terungkap bahwa minuman beralkohol hanya akan memberikan efek negatif (mabuk) bagi peminumnya, bahkan pada beberapa kasus justru berakibat pada kematian, namun setiap tahun jumlah pecandu minuman beralkohol bukan berkurang, justru semakin meningkat. Bagi beberapa kalangan, mabuk minuman beralkohol, dianggap sebagai sarana untuk unjuk kegagahan atau kejantanan.
Sementara itu FPPP sebagai fraksi yang paling vokal menyuarakan perlunya pengaturan (RUU Minol) menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai wacana perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) baru sebatas usulan anggota dewan.
Menurut dia, pembahasan RUU Minol masih sangat dinamis, termasuk terkait adanya usulan perubahan judul RUU.
“Itu (usul perubahan judul RUU Minol) baru sebatas usulan anggota untuk mengubah judul,” kata Awiek di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dia menegaskan bahwa judul RUU Minol belum diubah karena sebagian anggota Baleg tetap menginginkan judul RUU tersebut tetap, yaitu Larangan Minol.
Menurut politisi PPP itu, dinamika pembahasan RUU Minol masih panjang karena Baleg akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait.
“Kami perlu melakukan RDPU dengan pihak-pihak terkait jadi belum selesai dalam waktu dekat,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Awiek menegaskan bahwa PPP tetap mengusulkan judul RUU tersebut adalah Larangan Minuman Beralkohol sesuai usulan awal RUU tersebut.
Usulan Perubahan Judul
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minol.
“Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol,” kata Supratman dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Dia menjelaskan konteks pengaturan atau pembatasan minol tersebut karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsi minol secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.
Hal itu menurut dia dibutuhkan upaya pengaturan maupun pembatasan minol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan minol, dalam RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin menilai isi RUU Minol tidak hanya terkait larangan namun terdapat poin-poin pengaturan peredaran minol di masyarakat.
Dia mencontohkan dalam draf RUU yang dijelaskan Tim Ahli Baleg disebutkan bagaimana pendirian industri produksi minol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minol.(****)