Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang APBN tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan yang kemudian dilakukan pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah.
Tema kebijakan fiskal RAPBN 2021 ini ialah Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. Pasalnya, RAPBN 2021 disusun dalam kondisi perekonomian global dan nasional yang sedang berada dalam tekanan dan ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi COVID-19.
Kemenkeu menyebut, perekonomian nasional mengalami kontraksi sebesar 5,32% di kuartal II-2020 setelah mampu tumbuh sebesar 2,97% di kuartal I-2020.
Pokok-Pokok RAPBN Tahun 2021 di antaranya, rencana target pendapatan negara pada RAPBN 2021 mencapai Rp1.776,4 triliun yang terdiri dari: Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.481,9 triliun.
Penerimaan Pajak diproyeksikan akan mencapai Rp1.268,5 triliun. Kepabeanan dan Cukai ditargetkan sebesar Rp213,4 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp293,5 triliun.Penerimaan Hibah diperkirakan mencapai Rp0,9 triliun.
Belanja Negara
Belanja negara pada RAPBN 2021 diproyeksikan mencapai Rp2.747,5 triliun atau 15,6 persen terhadap PDB, yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial.
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), TKDD diproyeksikan mencapai Rp796,3 triliun atau meningkat 4,2 persen dibandingkan outlook tahun 2020
Dana Alokasi Umum (DAU)diarahkan untuk penguatan SDM, perlindungan sosial, dan ekonomi masyarakat daerah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik,dengan pokok kebijakan antara lain refocusing bidang dan kegiatan agar alokasi per daerah signifikan dan optimal dalam rangka pemulihan dampak pandemi COVID-19 dan kegiatan yang dapat berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.
Tampilkan Semua