Apa Itu Asesmen Resiko Residivisme Indonesia dan Kriminogenik?

apa itu asesmen resiko residivisme indonesia dan kriminogenik
apa itu asesmen resiko residivisme indonesia dan kriminogenik

CILACAP.INFO – Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Resiko dan Asesmen Kebutuhan Bagi WBP dan Klien Pemasyarakatan, yang diharapkan dapat memudahkan dalam percepatan revitalisasi pemasyarakatan.

Dalam peraturan Menkumham tersebut diatas, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, WBP, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Revitalisasi meliputi pelayanan tahanan, pembinaan WBP, pembinaan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.

Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan (Kriminogenik) merupakan alat bantu/alat ukur untuk pembimbing kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan membantu dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan atau klien agar dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya di masa mendatang.

Assesmen RRI dan Kriminogenik dikhususkan bagi WBP untuk dapat mengukur Siapa yang paling berkemungkinan untuk mengulangi pidana dan Apa kebutuhan program pembinaan/pembimbingan yang dibutuhkan oleh WBP tersebut untuk kasus-kasus tindak pidana umum.

Manfaat Asesmen RRI dan Kriminogenik antara lain untuk mengembangkan perlakuan yang tepat, mengembangkan metode pengawasan, mengembangkan program intervensi, obyektif dalam perlakuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta membuat keputusan transparan dan etis.

Kedua instrumen asesmen tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena kedua instrumen tersebut menjadi komponen penting dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan nanti dalam menentukan rekomendasi program pembinaan/pembimbingan sesuai dengan kebutuhan WBP yang bersangkutan. Oleh karena itu dibutuhkan asesmen resiko dan asesmen kebutuhan secara tepat dan berkelanjutan.

Pembimbing kemasyarakatan dituntut untuk lebih akurat dan sesuai standar dalam melakukan asesmen RRI dan kriminogenik supaya rencana program pembimbingan yang diberikan kepda klien tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan.

Jika pembimbing kemasyaraktan sudah mengetahui apa kebutuhan yang tepat bagi kliennya, maka klien tersebut akan mendapat intervensiyang sesuai dengan apa yang ia butuhkan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait