Covid-19 Naik Tajam, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

KA Kemenag Pusat Yaqut Cholil Qoumas
KA Kemenag Pusat Yaqut Cholil Qoumas

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” tegasnya.(***)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait