“Kita berharap itu tidak terjadi, tapi tetap APBN harus menyiapkan kalau sampai hal-hal yang tidak dikehendaki terjadi tahun 2022. Untuk tahun 2022, dukungan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural akan menjadi lebih penting”, ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu memaparkan bahwa tahun 2022 merupakan tahun terakhir dari amanat UU No 2 Tahun 2020 mengenai defisit yang diperbolehkan di atas 3% dan harus menjadi tahun transisi yang mulus.
“Sehingga kita akan berusaha untuk menyeimbangkan secara harmonis antara kebutuhan untuk konsolidasi fiskal agar APBN menjadi sehat kembali dengan kebutuhan yang tetap meminta adanya dukungan APBN untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid”, jelas Menkeu.(***)aji
Tampilkan Semua
