JAKARTA, CILACAP.INFO – Seminggu terakhir M. Qodari dan beberapa relawan Jokowi mendirikan posko Prabowo -Jokowi untuk maju Pilpres 2024. Pendirian posko tidak hanya di Tegal Parang, Jakarta Pusat namun juga di daerah-daerah.
Kendalanya masa jabatan Presiden hanya dua kali,ini diatur dalam pasal 7 UUD 1945. M Qodari dkk juga mau mendorong Amandemen Konstitusi, agar Prabowo-Jokowi maju di Pilpres.
Menanggapi langkah M Qodari dan lembaga surveynya yang sudah mengambil langkah politik, Dr. Mahmuzar,M.Hum pakar ilmu hukum UIN Sultan Syarif Kasim, Riau menyatakan,”Tak elok merubah UUD 45 hanya ntuk memuluskan kepentingan politik seseorang. Apalagi ambisius seseorang,” katanya.
Maraknya lembaga survey yang mengupdate hasil surveynya setiap waktu menurut Aji Setiawan,ST mantan aktivifis pro Reformasi dari Jogjakarta sudah saatnya diatur.
“Menurut saya lembaga survey ini melebihi kewenanganya sekedar dari lembaga survey. Mestinya itu adalah langkah parpol. Tapi sampai hari ini pun tidak ada parpol yang mau mengajukan Jokowi.
Lembaga survey juga perlu diatur untuk mensurvey, kesannya ini kita mau pertandingan Liga Utama, ada liga pendahuluan atau (Pra Liga).
Emangnya Pilpres sepak bola? UU Pilpres dan UU Pemilu saya kira sudah mengaturnya dan KPU bisa menertibkannya,” kata Aji Setiawan,ST mantan Litbang Himmah dan Litbang PMII Cabang Yogyakarta prihatin.
Selain itu, lkata Aji, jurnaliame presisi (hasil survey) memang bagus bagi demokrasi dan media sah-sah saja memuatnya.
“Mungkin fatsoen politik media agar tidak terlampau cepat memuat hasil survey.Kesannya kok nanti pembaca malah bingung, karena saking banyaknya dan human erornya juga perlu dipertimbangkan.
Aturan mainnya diperhatikan saja, ya kalau munculnya tepat dan akurasinya pas, tentu itu akan menguntungkan bagi media, lembaga survey serta menjadi pertimbangan politik bagi parpol,” pungkas Aji yang saat ini juga masih menjabat sebagai Wakil Sek DPC PPP Purbalingga Jawa Tengah.(*)