“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud.(*)Aji
Tampilkan Semua19 Tokoh Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS