<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polri &#8211; Megapolitan Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://megapolitan.cilacap.info/tag/polri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://megapolitan.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Apr 2021 07:31:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/megapolitan/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Polri &#8211; Megapolitan Cilacap.info</title>
<link>https://megapolitan.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Megapolitan</description>
</image>
	<item>
		<title>Jaringan Peredaran Sabu Internasional Berhasil Ditangkap</title>
		<link>https://megapolitan.cilacap.info/ci-38393/jaringan-peredaran-sabu-internasional-berhasil-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2021 07:31:04 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://megapolitan.cilacap.info/ci-38393/jaringan-peredaran-sabu-internasional-berhasil-ditangkap</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Megapolitan Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, <a href="https://megapolitan.cilacap.info" aria-label="Megapolitan Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.</p>
<p>Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.</p>
<p>TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,&#8221; kata Kapolri dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4).</p>
<p>Kapolri mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.</p>
<p>Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.</p>
<p>&#8220;Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,&#8221; jelas Kapolri.</p>
<p>Kapolri menambahkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.</p>
<p>&#8220;Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,&#8221; imbuh Kapolri.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/siaran-pers-terkait-penangkapan-tersangka-pengedar-sabu-jaringan-internasional.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[siaran pers terkait penangkapan tersangka pengedar sabu jaringan internasional]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/siaran-pers-terkait-penangkapan-tersangka-pengedar-sabu-jaringan-internasional-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[siaran pers terkait penangkapan tersangka pengedar sabu jaringan internasional]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>4 Maklumat Kapolri Terkait Penggunaan Atribut FPI dan Larangan Kegiatan</title>
		<link>https://megapolitan.cilacap.info/ci-34947/4-maklumat-kapolri-terkait-penggunaan-atribut-fpi-dan-larangan-kegiatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2021 00:58:42 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[FPI Ormas Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://megapolitan.cilacap.info/ci-34947/4-maklumat-kapolri-terkait-penggunaan-atribut-fpi-dan-larangan-kegiatan</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Megapolitan Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, <a href="https://megapolitan.cilacap.info" aria-label="Megapolitan Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.</p>
<p> Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.</p>
<p>Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.</p>
<p>&#8220;Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,&#8221; kata Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (1/1).</p>
<p>Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:</p>
<p>1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.</p>
<p>2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.</p>
<p>3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.</p>
<p>4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.</p>
<p>Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Irjen-Pol-Argo-Yuwono.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Irjen Pol Argo Yuwono]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Irjen-Pol-Argo-Yuwono-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Irjen Pol Argo Yuwono]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polri Sebut, Jamaah Islamiyah (JI) Sudah Sangat Teragenda Rapi Dalam Pengkaderan</title>
		<link>https://megapolitan.cilacap.info/ci-34091/polri-sebut-jamaah-islamiyah-ji-sudah-sangat-teragenda-rapi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2020 14:30:12 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jamaah Islamiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://megapolitan.cilacap.info/ci-34091/polri-sebut-jamaah-islamiyah-ji-sudah-sangat-teragenda-rapi</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Megapolitan Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Pengkaderan teroris muda yang dilakukan oleh Jamaah Islamiyah (JI) sudah sangat teragenda rapi. Bahkan perekrutmen para kader yang siap tempur juga sudah dilakukan. Hal ini teridentifikasi dengan adanya 91 kader yang telah dilatih oleh JI dan 66 di antaranya sudah dikirim ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teror di sana.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, <a href="https://megapolitan.cilacap.info" aria-label="Megapolitan Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Pengkaderan teroris muda yang dilakukan oleh Jamaah Islamiyah (JI) sudah sangat teragenda rapi. Bahkan perekrutmen para kader yang siap tempur juga sudah dilakukan. Hal ini teridentifikasi dengan adanya 91 kader yang telah dilatih oleh JI dan 66 di antaranya sudah dikirim ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teror di sana.</p>
<p>Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Polri sudah mendapatkan informasi soal adanya 91 kader JI yang dilatih siap tempur, dimana 66 di antaranya sudah dikirim ke Suriah dan beberapa sudah kembali ke Indonesia.</p>
<p>&#8220;Mereka (JI) sudah menyiapkan kemampuan diri dengan pelatihan-pelatihan khusus guna mempersiapkan kekuatan melawan musuh yakni negara dan aparat. Sebagian besar dari mereka juga sudah berangkat ke Suriah bergabung dengan kelompok teror di sana dan berperan aktif dalam konflik di Suriah. Kemampuan yang sudah diasah di tempat pelatihan dan medan tempur sebenarnya (Suriah) menjadikan mereka sebagai potensi ancaman nyata,&#8221; kata Irjen Pol Argo Yuwono.</p>
<p>Dikatakan, kader teroris ini dipersiapkan oleh organisasinya (Jamaah Islamiyah) melalui bagian struktur khusus untuk membentuk kader jemaahnya. Penanggung jawab atau amir Jamaah Islamiyah adalah Parawijayanto dan koordinator pelatihan adalah Joko Priyono alias Karso.</p>
<p>Ditanya mengapa radikalisme tumbuh demikian subur di tanah air, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan ada banyak sekali faktornya. Salah satunya adalah maraknya penyebaran berita bohong atau hoax.</p>
<p>&#8220;Maraknya penyebaran hoax tanpa filter melalui sosial media membuat paham radikal dan anti pemerintah makin subur. Dari dulu sampai sekarang radikalisasi terbentuk sebagai bagian dari respons atas ketidakadilan dan makin melebarnya kesenjangan sosial di masyarakat. Bahwa kemudian agama jadi satu alasan dalam mengekspresikan ketidakpuasan dan kebencian,&#8221; kata Kadivhumas Polri .</p>
<p>Maka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran paham dan ideologi radikalisme di kalangan anak muda, sambung Argo, perlu dilibatkan seluruh stakeholder yang bersentuhan langsng dengan dunia pendidikan, sosial, keagamaan, komunikasi dan keamanan di lingkungan masing-masing. &#8220;Ya perlu peran serta semua stakeholder,&#8221; imbuh Kadivhumas Polri.</p>
<p>Namun khusus untuk Polri, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Densus 88 terus melakukan pemantauan terhadap jaringan teror yang ada di Indonesia secara terus-menerus, mulai dari pengumpulan bahan informasi, pengolahan informasi sampai dilakukan penegakan hukum. &#8220;Spesifiknya, Densus 88 sudah melakukan penegakan hukum terhadap 20 peserta pelatihan JI,&#8221; kata Irjen Pol Argo Yuwono.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan sebanyak 23 terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di 8 lokasi yakni di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang. Dua dari 23 orang yang ditangkap merupakan Panglima Askari JI yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso.</p>
<p>Selain menangkap para tersangka, Densus 88 juga berhasil mengungkap adanya bunker di rumah Upik Lawanga di Lampung yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya. &#8220;Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker,&#8221; kata Irjen Pol Argo Yuwono.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Irjen-Pol-Argo-Yuwono.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Irjen Pol Argo Yuwono]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Irjen-Pol-Argo-Yuwono-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Irjen Pol Argo Yuwono]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
